Seri : Perintah dan Larangan Allah Dalam Al Quran - Surat An-Nisa' : 43

{Surat An-Nisa' : 43}

"Wahai orang yang beriman!

- Janganlah kalian mendekati shalat, ketika kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalian sadar apa yang kalian ucapkan,

- dan jangan pula (kalian hampiri masjid ketika kalian) dalam keadaan junub kecuali bagi orang-orang yang sekadar lewat saja, hingga kalian mandi (mandi junub)°.

- Dan (adapun) jika kalian sakit, atau sedang dalam perjalanan jauh atau salah seorang di antara kalian sehabis buang air; atau kalian telah menyentuh perempuan,°° sedangkan kalian tidak mendapat air; maka bertayamumlah kalian dengan debu yang baik (suci); usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengan (debu) itu.

Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Tafsir :

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya serta melaksanakan SyariatNya,

- Janganlah kalian mendekati shalat dan jangan beranjak untuk melaksanakannya saat dalam keadaan mabuk sampai kalian dapat membedakan dan menyadari apa yang kalian ucapkan. Dan larangan ini berlaku sebelum pengharaman yang tegas terhadap khamar (minuman keras) dalam seluruh keadaan.

- Dan janganlah kalian mendekati shalat dalam kondisi hadats besar (junub) dan jangan mendekati tempat-tempat shalat yaitu masjid-masjid, kecuali seseorang dari kalian yang sekedar melintasinya dari pintu ke pintu, sampai kalian telah bersuci. 


- Dan apabila kalian dalam keadaan sakit, tidak mampu mempergunakan air dalam kondisi itu, atau tengah berada dalam perjalanan jauh atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang hajat atau kalian mencampuri istri-istri kalian, sedang kalian tidak mendapati air untuk bersuci, maka carilah debu yang suci, lalu usaplah muka dan tangan kalian dengannya. 

Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun terhadap dosa-dosa kalian serta menutupinya untuk kalian. 

°Sebagian ulama menyimpulkan bahwa larangan bagi orang junub berdiam diri di masjid juga berarti larangan mengerjakan shalat; karena kaum Muslimin biasanya tidak datang ke masjid, kecuali untuk shalat. Ada juga ulama yang menafsirkan bahwa ayat ini hanya berisi larangan shalat bagi orang yang junub, bukan larangan bagi orang yang junub untuk memasuki masjid.

°° Sebagian ulama menjelaskan arti menyentuh di sini adalah bersentuhan kulit, dan sebagian lain adalah bercampur sebagai suami istri.

Sumber : Tafsir Muyassar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Doa Untuk Saudaranya Yang Tidak Bersamanya

Hak Seorang Muslim Atas Muslim Yang Lain